Dalam pelaksanaan semua proses management kerja , PT.TAKETAMA PERDANA selalu mengacu kepada Undang Undang Negara Republik Indonesia , sehingga selain memberikan pelayanan yang maksimal atas jasa ketenagakerjaan kepada perusahaan prinsipal/mitra kerja , kami tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai yang diatur oleh Undang Undang Ketenagakerjaan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
PT.TAKETAMA PERDANA mendapatkan prioritas yang baik dari penilaian tenaga kerja kami karena :
- tidak melakukan pemungutan biaya pada saat pendaftaran
- memberikan upah dan mengatur jam kerja sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan
- tidak melakukan pemotongan gaji untuk jasa management
- memberikan tunjangan sesuai ketentuan perusahaan
- melakukan pembinaan dan pelatihan kerja yang sesuai .
Bagi anda yang membutuhkan informasi tentang PT.TAKETAMA PERDANA dapat datang langsung ke kantor PT.TAKETAMA PERDANA
Office : Jln .WR.Supratman NO. 181 Kadilangu - Baki Sukoharjo
Telp/fax : 0271 624146
email : taketama_skh@yahoo.co.id